Minggu, 09 November 2014

aqiqah di surakarta



-                   Rasa khas Solo
            Masakan yang kami hasilkan memiliki rasa khas Warung Makan Thengkleng Jito Dlidir ( Kadipiro, Solo ),    yang sudah berdiri (kira-kira) sejak tahun 2005 kemarin. Jadi, pasien  Anda  tidak perlu  khawatir  tentang  rasa   masakan aqiqah  yang  akan dibagi -bagikan kepada tetangga ,teman dekat pasien Anda dan panti asuhan, insyaAllah.
            Salah  satu masakan yang kami buat adalah  tengkleng.  Tengkleng adalah sejenis gulai   encer    yang   berisi   tulang - tulang   kambing  dari  seluruh  bagian    tubuhnya, khususnya bagian kepala.   Alkisah,  Tengkleng ini dulunya  adalah “Soup for the Poor”. Pada jaman  dulu,  hanya toean dan noni Belanda yang bisa makan gulai daging dengan kuah kental.   Sementara kaum kuli dan rakyat jelata hanya bisa melihat mereka makan. Sisa-sisa bagian kambing selain daging,  yaitu tulang-belulang dan jeroan,  dibuang oleh para orang  kaya.   Dan  para  kuli  mengambil sisa-sisa tulang tersebut lalu merebusnya dengan  kuah  encer  yang  minimalis.   Bertahun-tahun  kemudian,   tengkleng  menjadi semakin  terkenal   dan   justru  meluas   jadi    makanan   seluruh   lapisan   masyarakat. Sampai sekarang Tengkleng menjadi masakan tradisi khas Solo ( warisan kuliner Solo )  yang disajikan di berbagai kalangan.
                 Kambing  kami  juga  berasal  dari  petani  lokal  seperti  wonogiri,   klaten,   sragen boyolali,   karanganyar dan sukoharjo. Bagi mereka bertani dan beternak kambing tidak sekedar menggarap lahan,   memberi  pakan lalu  mengambil  hasilnya,   namun sebuah rangkaian   komperehensif   segala   bidang yang tersinergikan dalam kegiatan beternak dan bercocok tanam.   Rangkaian itu terdiri dari komponen etos kerja,  hubungan sosial, seni mengelola lingkungan, tanggung-jawab, kesabaran, hingga spiritualitas. Ini adalah kemewahan cara hidup  - melihat kehidupan -  dan menjalani kehidupan. Bagai lukisan, kemewahan   bukan terletak   pada   warna   tinta,   tapi bagaimana torehan itu merasuk menyapa jiwa.  Inilah  nilai – nilai   kearifan  lokal  ( peradaban pertanian jawa )  yang  sering  terlewatkan  dalam  benak  masyarakat  Indonesia.

related pos 

Sabtu, 08 November 2014

Tata Cara Aqiqah



DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah Ta'ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :
Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Related post
Aqiqah Solo

Jumat, 24 Oktober 2014

aqiqah di solo, sragen, sukoharjo, karanganyar, wonogiri, surakarta, boyolali

aqiqah di solo, sragen, sukoharjo, karanganyar, wonogiri, surakarta, boyolali


DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”
ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah Ta'ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].
WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :
Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.
HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”
B. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]


related post
aqiqah solo
aqiqah semarang
aqiqah jogja

Senin, 08 September 2014

Apa makna aqiqah anak, hukumnya wajib ataukah sunnah?

pertanyaan:
Apa makna aqiqah anak, hukumnya wajib ataukah sunnah?
Jawaban:
Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah ini, hukumnya sunnah ataukah wajib. Mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu’akkad. Hingga Imam Ahmad mengatakan, “Hendaknya dia berhutang dan mengaqiqahinya.” Maksudnya: bahwa orang yang tidak memiliki harta hendaknya berhutang dan mengaqiqahi anaknya, dan Allah-lah yang akan menggantinya, sebab dia berusaha menghidupkan sunnah. Yang dimaksud dengan ucapan beliau rahimahullâh, “hendaknya dia berhutang” adalah bagi orang yang bisa diharapkan untuk melunasi hutangnya pada waktu mendatang. Adapun orang yang tidak bisa diharapkan untuk melunasinya, maka tidak sepantasnya berhutang untuk mengaqiqahi anaknya. Pendapat dari Imam Ahmad rahimahullâh ini sebagai dalil bahwa aqiqah tersebut hukumnya sunnah mu’akkad, dan memang seperti itu.
Maka seyogyanya mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hal itu dilakukan pada hari ketujuh, dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan dagingnya. Tidak mengapa dia menyedekahkan dan mengumpulkan karib kerabat serta tetangganya untuk makan daging aqiqah tersebut dengan disertai jamuan yang lain.
(Fatawa Ibnu ‘Utsaimin)
(Dinukil dari Risalah ilal ‘Arusain wa Fatawa Az-Zawaj wal Mu’asyaratin Nisaa’ (Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai) karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi, taqdim: Fadhilatusy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 595, penerjemah: Abu Hudzaifah, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’ Sukoharjo, cet. ke-1 Oktober 2007M, untuk http://akhwat.web.id)
(3294) views


related post
aqiqah solo
aqiqah semarang
aqiqah jogja

Kamis, 14 Agustus 2014

Dokumentasi lengkap



-                   Dokumentasi lengkap
            Untuk menghindari timbulnya prasangka yang tidak baik, kami akan memberikan dokumentasi lengkap terkait aqiqah yang Anda pesan dari Kami, mulai dari foto hewan aqiqah, prosesi penyembelihan, dan sertifikat tanda pembagian / penyaluran (jika Kami yang melakukan pendistribusian masakan aqiqah tersebut).
              Kami juga akan memberikan sertifikat aqiqah kepada anda sebagai bukti sudah terlaksananya ibadah aqiqah. Sertifikat aqiqah Merupakan keterangan tertulis yang kami buat tentang pelaksanaan aqiqah. Dibuat dengan kertas khusus dan di-laminating dapat  menjadi  Dokumen Pribadi  yang bernilai bagi anak yang di-aqiqah. Pertanyaan bernada keraguan yang kerap terjadi, apakah dahulu orang tuanya telah melaksanakan terhadap dirinya, terjawab dengan dokumen tertulis yang ada. Sertifikat memuat informasi pelaksanaan aqiqah, nama lengkap anak, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua .

Rabu, 09 Juli 2014

SOLEHAQIQAH Layanan aqiqah terlengkap, meliputi :

SOLEHAQIQAH
Layanan aqiqah terlengkap, meliputi :
1. Jual-beli kambing.
    harga beli        : Rp. 30.000/kg
    harga jual        : Rp. 45.000/kg
    info lebih detail hubungi (0271) 855267 atau sms 082265652222 

2. Pemotongan atau penyembelihan kambing
    Solehaqiqah juga melayani jasa pemotongan/penyembelihan kambing Rp. 50.000/ekor. Jadi bila anda
    sudah mempunyai kambing ingin melaksanakan aqiqah cukup dengan dibawa ketempat pemotongan
    kambing UD. soleh.

    Atau bila belum punya kambing, Ditempat kami juga sudah tersedia kambing aqiqah dengan rincian
    sebagai berikut :
    Harga kambing             Biaya pemotongan/Penyembelihan                Porsi
    Rp. 650.000,-              Rp. 50.000,-                                                80
    Rp. 1.100.000,-           Rp. 50.000,-                                                130
    Rp. 1.800.000,-           Rp. 100.000,-                                              210
    
3. Paket aqiqah 
   Harga Paket             Sate(tusuk)  Gulai(porsi)  Thengleng(porsi)  Gulai/Tongseng semua(porsi)               
    Rp. 800.000,-             130             30                    20               80
    Rp. 1.300.000,-           210             50                    30            130
    Rp. 2.100.000,-            300               100                50            210


Untuk Pembelian, Pemotongan atau Pemesanan hubungi (0271) 855267 atau sms 082265652222
Solehaqiqah, layanan aqiqah terbesar dan terlengkap.